Kebijakan dividen dalam keuangan syariah

Kebijakan Dividen Dalam Keuangan Syariah

A.Pengertian Dividen
Dividen adalah pembagian laba dari perusahaan kepada pemegang saham. Dividen dibagi menjadi 3 (tiga) bagian yaitu :

  1. Dividen tunai, laba yang diberikan berupa uang tunai.
  2. Dividen saham, laba yang dibagikan berupa saham yang menyebabkan bertambahnya jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham.
  3. Dividen properti, dividen yang pemakaiannya jarang dipergunakan.


B.Dividen dalam Perspektif Syariah
Dividen dalam syariah adalah dividen yang merupakan bagian dari keuntungan usaha yang dibagikan kepada para pihak yang bersyirkah, merupakan sesuatu hal yang dapat dilakukan dan dibolehkan oleh syariah. Sebab, manusia akan mendapatkan apa yang telah diperbuatnya.

C.Makna Kebijakan Dividen
Kebijakan dividen adalah rencana tindakan yang harus diikuti dalam membuat keputusan dividen. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan dividen yaitu :
Undang-undang
Posisi likuiditas
Pembatasan dalam perjanjian utang
Tingkat laba dan stabilitas laba.
Akses ke pasar modal
Pajak atas laba yang diakumulasikan secara salah.

D. Teori Kebijakan Dividen
Adapun teori kebijakan dividen dapat dijelaskan menjadi dua yaitu :
Kebijakan dividen tanpa pajak
Kebijakan dividen yang terkena pajak.

E. Teori Prefensi Investor
Ada teori-teori dasar yang dapat dijadikan rujukan investor dalam memilih obyek investasi dan menanamkan dananya yaitu ;
Teori ketidakrelevanan dividen
Teroi menyatakan bahwa kebijakan dividen perusahaan tidak mempunyai pengaruh terhadap nilai perusahaan maupun biaya modalnya.
Teori bird in the hand
Teori ini menyatakan bahwa nilai perusahaan akan dimaksimalkan dengan menentukan rasio pembagian dividen yang tinggi.
Teroi prefensi pajak

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen persediaan dalam perspektif keuangan syariah

Manajemen Keuangan Syariah