Resiko Pada Bank Syariah
Meskipun sama-sama bergerak di sektor perbankan, bank syariah memiliki
perbedaan yang khas dari bank konvensional, salah satunya adalah dalam hal
penerapan prinsip syariah. implikasi perbedaan tersebut dapat terlihat dari
kemungkinan resiko yang akan dihadapi. Berdasarkan POJK 65 tahun 2016, bank
syariah memiliki 10 resiko yang harus dikendalikan, sedang dalam POJK 18 tahun
2016, bank konvensional hanya memiliki 8 risiko. Tambahan 2 risiko merupakan
turunan dari bisnis yang dijalankan oleh bank syariah dan tidak terdapat pada
bank konvensional yaitu sistem bagi-hasil pada akad syirkah. Penerapan akad
syirkah bank syariah mengakibatkan bank syariah memiliki risiko imbal hasil dan
risiko invetasi.
1.RISIKO IMBAL HASIL
Risiko Imbal Hasil (Rate of Return Risk) adalah Risiko
akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan
Bank kepada nasabah, karena terjadi perubahan tingkat
imbal hasil yang diterima Bank dari penyaluran dana, yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga Bank.
Risiko
Imbal Hasil (Rate of Return Risk) timbul antara lain karena adanya perubahan
perilaku nasabah dana pihak ketiga Bank yang disebabkan oleh perubahan
ekspektasi tingkat imbal hasil yang diterima dari Bank. Perubahan ekspektasi
bisa disebabkan oleh faktor internal seperti menurunnya nilai aset Bank dan/atau
faktor eksternal seperti naiknya return/imbal hasil yang ditawarkan bank lain.
Perubahan ekspektasi tingkat imbal hasil tersebut dapat memicu perpindahan dana
nasabah dari Bank kepada bank lain.
2. RISIKO INVESTASI
Risiko Investasi (Equity Investment Risk) adalah Risiko
akibat Bank ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang
dibiayai dalam pembiayaan berbasis bagi hasil baik yang menggunakan metode net revenue sharing maupun yang menggunakan metode profit and loss
sharing.
Risiko
Investasi (Equity Investment Risk) timbul apabila Bank memberikan pembiayaan
berbasis bagi hasil kepada nasabah dengan Bank ikut menanggung Risiko atas
kerugian usaha nasabah yang dibiayai (metode profit and loss sharing). Dalam
hal ini, perhitungan bagi hasil tidak hanya didasarkan atas jumlah pendapatan
atau penjualan yang diperoleh nasabah namun dihitung dari keuntungan usaha yang
dihasilkan nasabah. Apabila usaha nasabah mengalami kebangkrutan maka jumlah
pokok pembiayaan yang diberikan Bank kepada nasabah tidak akan diperoleh
kembali. Sementara perhitungan bagi hasil juga dapat menggunakan metode net
revenue sharing yakni bagi hasil dihitung dari pendapatan setelah dikurangi
modal.
Komentar
Posting Komentar