Resiko Pada Bank Syariah

Meskipun sama-sama bergerak di sektor perbankan, bank syariah memiliki perbedaan yang khas dari bank konvensional, salah satunya adalah dalam hal penerapan prinsip syariah. implikasi perbedaan tersebut dapat terlihat dari kemungkinan resiko yang akan dihadapi. Berdasarkan POJK 65 tahun 2016, bank syariah memiliki 10 resiko yang harus dikendalikan, sedang dalam POJK 18 tahun 2016, bank konvensional hanya memiliki 8 risiko. Tambahan 2 risiko merupakan turunan dari bisnis yang dijalankan oleh bank syariah dan tidak terdapat pada bank konvensional yaitu sistem bagi-hasil pada akad syirkah. Penerapan akad syirkah bank syariah mengakibatkan bank syariah memiliki risiko imbal hasil dan risiko invetasi.

1.RISIKO IMBAL HASIL
Risiko  Imbal  Hasil  (Rate  of  Return  Risk)  adalah  Risiko akibat perubahan tingkat imbal  hasil  yang  dibayarkan Bank  kepada  nasabah,  karena  terjadi  perubahan  tingkat imbal hasil yang diterima Bank dari  penyaluran dana, yang  dapat  mempengaruhi  perilaku  nasabah  dana  pihak ketiga Bank.
Risiko Imbal Hasil (Rate of Return Risk) timbul antara lain karena adanya perubahan perilaku nasabah dana pihak ketiga Bank yang disebabkan oleh perubahan ekspektasi tingkat imbal hasil yang diterima dari Bank. Perubahan ekspektasi bisa disebabkan oleh faktor internal seperti menurunnya nilai aset Bank dan/atau faktor eksternal seperti naiknya return/imbal hasil yang ditawarkan bank lain. Perubahan ekspektasi tingkat imbal hasil tersebut dapat memicu perpindahan dana nasabah dari Bank kepada bank lain.

2. RISIKO INVESTASI
Risiko  Investasi  (Equity  Investment  Risk)  adalah  Risiko akibat  Bank  ikut  menanggung  kerugian  usaha  nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan berbasis bagi hasil baik yang menggunakan  metode  net  revenue  sharing  maupun yang menggunakan metode profit and loss sharing.
Risiko Investasi (Equity Investment Risk) timbul apabila Bank memberikan pembiayaan berbasis bagi hasil kepada nasabah dengan Bank ikut menanggung Risiko atas kerugian usaha nasabah yang dibiayai (metode profit and loss sharing). Dalam hal ini, perhitungan bagi hasil tidak hanya didasarkan atas jumlah pendapatan atau penjualan yang diperoleh nasabah namun dihitung dari keuntungan usaha yang dihasilkan nasabah. Apabila usaha nasabah mengalami kebangkrutan maka jumlah pokok pembiayaan yang diberikan Bank kepada nasabah tidak akan diperoleh kembali. Sementara perhitungan bagi hasil juga dapat menggunakan metode net revenue sharing yakni bagi hasil dihitung dari pendapatan setelah dikurangi modal.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen persediaan dalam perspektif keuangan syariah

ANALISIS Harga Saham Nusantara Inti Corpora Tbk Tahun 2016 - 2017