Spekulasi, Proyeksi dan Bisnis/Investasi dalam islam



Spekulasi, Proyeksi dan Bisnis/Investasi dalam Islam
A.         Spekulasi
            Spekulasi dalam ekonomi adalah tindakan perdagangan aset berharga atau melakukan transasksi keuangan yang memiliki resiko tinggi untuk mendapatkan keuntungan yang cukup besar. Contoh spekulasi biasanya terjadi pada perdagangan saham dan valuta asing yang dilakukan oleh masyarakat .
            Dalam islam spekulasi merupakan transaksi yang dilarang seperti yang terdapat dalam Qs Al-maidah : 90 .

B.     Investasi
            Dalam hukum Islam istilah investasi disebut mudharabah adalah menyerahkan modal uang kepada orang yang berniaga sehinga ia mendapatkan prosentase keuntungan.
Investasi sendiri melibatkan dua orang, pertama pihak yang memiliki modal tetapi tidak pandai dalam melakukan usaha / bisnis, kedua pihak yang tidak mempunyai modal tetapi pandai dalam melakukan usaha / bisnis. Kontrak investasi dalam Islam dikategorikan sebagai kontrak amanah, yaitu kedua pihak dihukumkan sebagai rekan bisnis yang saling membantu (pembagian untung dan rugi) berdasarkan modal dari keduanya atau kita kenal dengan musyarakah. Artinya, tidak ada pihak yang menjadi penjamin atas pihak yang lainnya.
            Dan investasi dikatakan syah apabila memenuhi kriteria berikut :
a.       Pelaku (investor)
b.      Akad perjanjian
c.       Obyek transaksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen persediaan dalam perspektif keuangan syariah

Manajemen Keuangan Syariah