Spekulasi, Proyeksi dan Bisnis/Investasi dalam islam
Spekulasi,
Proyeksi dan Bisnis/Investasi dalam Islam
A.
Spekulasi
Spekulasi
dalam ekonomi adalah tindakan perdagangan aset berharga atau melakukan
transasksi keuangan yang memiliki resiko tinggi untuk mendapatkan keuntungan
yang cukup besar. Contoh spekulasi biasanya terjadi pada perdagangan saham dan
valuta asing yang dilakukan oleh masyarakat .
Dalam
islam spekulasi merupakan transaksi yang dilarang seperti yang terdapat dalam
Qs Al-maidah : 90 .
B.
Investasi
Dalam
hukum Islam istilah investasi disebut mudharabah adalah menyerahkan modal uang
kepada orang yang berniaga sehinga ia mendapatkan prosentase keuntungan.
Investasi sendiri melibatkan dua orang, pertama
pihak yang memiliki modal tetapi tidak pandai dalam melakukan usaha / bisnis,
kedua pihak yang tidak mempunyai modal tetapi pandai dalam melakukan usaha /
bisnis. Kontrak investasi dalam Islam dikategorikan sebagai kontrak amanah,
yaitu kedua pihak dihukumkan sebagai rekan bisnis yang saling membantu
(pembagian untung dan rugi) berdasarkan modal dari keduanya atau kita kenal
dengan musyarakah. Artinya, tidak ada pihak yang menjadi penjamin atas pihak
yang lainnya.
Dan
investasi dikatakan syah apabila memenuhi kriteria berikut :
a.
Pelaku (investor)
b.
Akad perjanjian
c.
Obyek transaksi
Komentar
Posting Komentar