Identifikasi Transaksi yang dilarang dalam Keuangan Syariah
Identifikasi
Transaksi yang dilarang dalam Keuangan Syariah
Suatu transaksi itu dilarang karna ada tiga hal yaitu
pertama, haram zatnya, kedua haram selain zatnya, dan ketiga tidak sah akadnya.
1. Haram
Zatnya
Yang
dimaksud dengan haram zatnya yaitu Suatu
transaksi dilarang karena (objek/atau jasa) yang ditransaksikan juga dilarang,
misalnya minuman keras, bangkai, daging babi, dan sebagainya. Contohnya dalam
hal ini jual beli minuman keras adalah haram, walaupun akadnya sah.
2.
Haram selain
zatnya
a.
Tadlis
Maksudnya yaitu
Apabila salah satu pihak tidak mempunyai informasi seperti yang dimiliki oleh
pihak lain, maka salah satu pihak akan merasa dirugikan dan terjadi kecurangan/
penipuan.
Dan ada
beberapa tadlis yang dilarang yaitu tadlis dalam bentuk harga, kualitas,
kuantitas dan tadlis dalam waktu penyerahan.
b.
Gharar
Gharar bisa
diartikan sebagai ketidakpastian atau ketidaktahuan sebelah pihak.
c.
Ikhtikar
Yang dimaksud
dengan ikhtikar adalah rekayasa pasar dalam pemasokan.
d.
Riba
Ada beberapa
macam riba yang dilarang dalam transaksi yaitu riba fadl, riba nasiyah dan riba
jahiliyah.
e.
Maysir
Maysir adalah
perjudian. Oleh karnanya dilarang dalam suatu transaksi karena merugikan salah
satu pihak dalam permainan tersebut.
3.
Tidak sahnya
akad.
Suatu transaksi
tidak sah apabila ada beberapa hal yang tidak terpenuhi misalnya salah satu
rukun akad tidak terpenuhi karena rukun akad dalam transaksi yaitu pelaku akad,objek akad dan
ijab qabul.
Komentar
Posting Komentar