Identifikasi Transaksi yang dilarang dalam Keuangan Syariah



Identifikasi Transaksi yang dilarang dalam Keuangan Syariah
             
            Suatu transaksi itu dilarang karna ada tiga hal yaitu pertama, haram zatnya, kedua haram selain zatnya, dan ketiga tidak sah akadnya.
1.     Haram Zatnya
Yang dimaksud dengan haram zatnya yaitu Suatu transaksi dilarang karena (objek/atau jasa) yang ditransaksikan juga dilarang, misalnya minuman keras, bangkai, daging babi, dan sebagainya. Contohnya dalam hal ini jual beli minuman keras adalah haram, walaupun akadnya sah.
2.      Haram selain zatnya
a.       Tadlis
Maksudnya yaitu Apabila salah satu pihak tidak mempunyai informasi seperti yang dimiliki oleh pihak lain, maka salah satu pihak akan merasa dirugikan dan terjadi kecurangan/ penipuan.
Dan ada beberapa tadlis yang dilarang yaitu tadlis dalam bentuk harga, kualitas, kuantitas dan tadlis dalam waktu penyerahan.
b.      Gharar
Gharar bisa diartikan sebagai ketidakpastian atau ketidaktahuan sebelah pihak.
c.       Ikhtikar
Yang dimaksud dengan ikhtikar adalah rekayasa pasar dalam pemasokan.
d.      Riba
Ada beberapa macam riba yang dilarang dalam transaksi yaitu riba fadl, riba nasiyah dan riba jahiliyah.
e.       Maysir
Maysir adalah perjudian. Oleh karnanya dilarang dalam suatu transaksi karena merugikan salah satu pihak dalam permainan tersebut.
3.      Tidak sahnya akad.
            Suatu transaksi tidak sah apabila ada beberapa hal yang tidak terpenuhi misalnya salah satu rukun akad tidak terpenuhi karena rukun akad dalam transaksi yaitu pelaku akad,objek akad dan ijab qabul.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen persediaan dalam perspektif keuangan syariah

Manajemen Keuangan Syariah