Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2018

Struktur modal dalam keuangan syariah

Struktur Modal dalam Keuangan Syaria A.Fungsi  Modal Bank Modal bank mempunyai tiga fungsi yaitu : Sebagai penyangga untuk menyerap kerugian operasional dan kerugian lainnya.Dalam fungsi ini modal memberikan perlindungan terhadap kegagalan atau kerugian bank dan perlindungan terhadap kepentingan para deposan. Sebagai dasar bagi penetapan batas maksimum pemberian kredit.Melalui fungsi ini bank sentral memksa bank untuk melakukan diversifikasi kredit mereka agar dapat melindungi diri terhadap kegagalan kredit dari satu individu debitur. Modal menjadi dasar perhitungan bagi para partisipan pasar untuk mengevaluasi tingkat kemampuan bank secara relative untuk menghasilkan keuntungan. B. Kecukupan Modal Bank Syariah Tingkat kecukupan modal ini dapat diukur dengan cara yaitu : membandingkan modal dengan nada-nada pihak ketiga dan membandingkan modal dengan aktiva berisiko. C. Penerapan Car untuk perbankan Indonesia CAR merupakan aspek penting bagi dunia perbankan. D...

Kebijakan dividen dalam keuangan syariah

Kebijakan Dividen Dalam Keuangan Syariah A.Pengertian Dividen Dividen adalah pembagian laba dari perusahaan kepada pemegang saham. Dividen dibagi menjadi 3 (tiga) bagian yaitu : Dividen tunai, laba yang diberikan berupa uang tunai. Dividen saham, laba yang dibagikan berupa saham yang menyebabkan bertambahnya jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham. Dividen properti, dividen yang pemakaiannya jarang dipergunakan. B.Dividen dalam Perspektif Syariah Dividen dalam syariah adalah dividen yang merupakan bagian dari keuntungan usaha yang dibagikan kepada para pihak yang bersyirkah, merupakan sesuatu hal yang dapat dilakukan dan dibolehkan oleh syariah. Sebab, manusia akan mendapatkan apa yang telah diperbuatnya. C.Makna Kebijakan Dividen Kebijakan dividen adalah rencana tindakan yang harus diikuti dalam membuat keputusan dividen. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan dividen yaitu : Undang-undang Posisi likuiditas Pembatasan dalam perjanjian utang Tin...